KBO – BABEL.COM ( Batam ) – Pelaku berinisial MH. Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Sunggal, Medan, Sumatera Utara oleh unit Reskrim Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kamis(21/12/2023).
Seorang pria berinisial MH (23) asal Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dibekuk polisi. Pelaku MH ditangkap karena mengancam menyebarkan video dan foto syur perempuan asal Batam.
Kasus tersebut bermula dari korban berinisial ES mendapatkan kiriman foto dan video syur dirinya dari pelaku. Pelaku MH kemudian mengancam korban untuk menyebarkan foto dan Video tersebut.
“Jadi korban ini dikirimi video dan foto asusilanya oleh pelaku MH. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan jika korban tak memberikan uang Rp 3 juta ke pelaku,” ujarnya.
Karena korban ES tak kunjung mengirimkan uang yang diminta pelaku, MH. Pelaku yang kesal kemudian menyebar foto dan video syur korban ke media sosial Twitter dan TikTok.
“Pelaku melihat korban tak mau mengirimkan uang yang diminta kemudian mengupload video-video korban yang mengandung muatan kesusilaan di akun media sosial Twitter, TikTok. Kemudian konten tersebut dikirim pelaku ke teman korban,” ujarnya.
Korban ES kemudian melapor kejadian ke Polresta Barelang. Dari keterangan korban keduanya berkenalan lewat media sosial Instagram.
“Laporan korban tertuang di LP- B / 753 / XII / 2023 / SPKT – POLRESTA BARELANG / POLDAKEPULAUAN RIAU. Hasil keterangan korban keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram,” ujarnya.
Pelaku MH dalam keterangan kepada penyidik mengatakan mendapatkan foto dan video korban dari korban. Saat berkenalan pertama kali melalui Instagram, pelaku mengimingi korban akan memberikan uang Rp 5 juta jika korban memberikan foto dan video syur.
“Jadi awalnya korban ini diimingi pelaku akan diberi 5 juta jika dikirimi video syur korban. Namun saat mendapatkan Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku MH dijerat dengan pasal undangan-undangan ITE. Pelaku terancam kurungan penjara 6 selama tahun.
*Sumber:Detik.com:Editor: Kbobabel.com