Penyelidikan Pencemaran Nama Baik, Polda Babel Rilis Perkembangan Terbaru

Pencemaran Nama Baik: Klarifikasi Resmi Polisi Terkait Laporan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan ITE

KBO-BABEL.COM ( Pangkalpinang )  – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), mengeluarkan pemberitahuan terbaru terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rifaldi warga Gabek Kota Pangkalpinang terhadap Rikky Fermana selaku Pelapor. Surat ini merupakan respons atas surat laporan pengaduan yang diajukan oleh Rikky Fermana pada tanggal 21 Agustus 2023, Jumat (15/10/ 2023)

Dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dengan nomor B/46/XII/RES.2.5./2023/Dit Reskrimsus tersebut, polisi merinci serangkaian langkah yang telah diambil sejak dilaporkannya kasus ini. Surat menyebutkan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait, termasuk Muhammad Rifaldi Bin Sofyan (Alm), Abdul Rais Bin Nasir Hanto (Alm), dan Yulita Afia Devi Als Devi. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Selain itu, polisi juga akan melakukan koordinasi dengan ahli bahasa untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan, terutama dalam menafsirkan dan menganalisis informasi yang terkait dengan kasus ini.

Dalam surat tersebut, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabib Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung juga menjadi pihak yang mendapatkan tembusan, menunjukkan transparansi dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.

Demikianlah informasi terbaru terkait perkembangan penyelidikan pencemaran nama baik ini. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat memahami bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Slamet Supriadi SH dari Kantor Hukum Sapta Quadria Muafi & Rekan selaku kuasa hukum Rikky Fermana, membenarkan bahwa saat ini klien sudah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan mengapresiasi kepada Dit Reskrimsus Polda Kep Babel yang telah menindaklanjuti laporan pengadunan kliennya.
“Kami mengapresiasi kepada Polda Babel, Dit Krimsus yang telah menindaklanjuti laporan klien kami dengan serius, sehingga beberapa kemarin kami sudah menerima surat SH2P nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan-red), dan kita sama-sama menunggu proses selanjutnya.”Pungkas Slamet. (*)

Penulis ; Elis, Editor ; Adinda

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *