Kubu Raya, Sabtu (18/11/2023) – Prajurit Kodam Xll yang bertugas sebagai Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Armed 16/TK bersama Unit Intel Kodim 1204/Sgu dan Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam mengamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 25,28 gram di Perumahan warga Dsn. Balai IV, Ds. Balai Karangan, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau.
Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram melalui keterangan tertulisnya.
Kapendam mengungkapkan, diduga sabu seberat kurang lebih 25,28 gram yang dibungkus dalam 6 kantung plastik kecil tersebut berhasil diamankan oleh tim gabungan Satgas Pamtas Armed 16/TK Pos Bantan, Unit Intel Kodim 1204/Sgu dan Babinsa Koramil 1204-02/Sekayam.
Lanjut Kapendam menjelaskan, diamankannya dua orang WNI inisial IS (26) dan JW (29) beserta barang bukti diduga sabu berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu di salah satu rumah warga di Dsn. Balai IV.
Kemudian dari hasil informasi yang didapat, sekitar pukul 09.50 WIB tim gabungan melihat 2 orang yang berjalan kaki menuju ke salah satu rumah warga yang diduga akan dijadikan tempat untuk melakukan proses transaksi.
Selanjutnya dari hasil tersebut, sekitar pukul 10.45 WIB berhasil diamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga sabu seberat kurang lebih 25,28 gram yang dibungkus dalam 6 kantung plastik kecil,” ungkap Kapendam.
“Untuk saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Pos Bantan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, selanjutnya akan diserahkan kepada pihak terkait. (pendam XII/Tpr): Editor:Kbobabel.com