Foto: Kapenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengambil langkah serius dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dalam periode tahun 2015 hingga 2022. Pada hari Kamis, 9 November 2023, keenam pejabat PT Timah Tbk dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Keenam saksi yang dipanggil tersebut adalah para pejabat tingkat tinggi PT Timah Tbk yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan komoditas timah perusahaan. Mereka adalah W selaku Kepala Unit Metalurgi Muntok PT Timah Tbk, ES selaku Kepala Pabrik Peleburan dan Pemurnian PT Timah Tbk, serta AY selaku Kepala Bagian Produksi Unit Metalurgi Muntok. Saksi-saksi lainnya adalah DH selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk, FZ selaku Koordinator PAM Pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk, dan ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tbk tahun 2020.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pemeriksaan keenam saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 menjadi fokus utama penyelidikan Kejagung.
“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut Sumedana, Jumat (10/11/2023).
Kejagung telah menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan BUMN, dengan upaya untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk. Dalam kasus ini, para saksi memiliki pengetahuan dan informasi penting yang diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap kebenaran dan menentukan langkah selanjutnya.
Penyelidikan ini memunculkan pertanyaan penting tentang tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang merupakan salah satu perusahaan BUMN terkemuka di sektor pertambangan di Indonesia. Hasil penyidikan nantinya akan membantu memahami apakah ada perbuatan yang melanggar hukum yang terjadi dalam pengelolaan komoditas timah tersebut, dan apakah ada keterlibatan pejabat PT Timah Tbk dalam dugaan korupsi.
Pemeriksaan saksi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan transparansi dalam operasi perusahaan BUMN serta menegakkan hukum dalam mengatasi kasus korupsi di sektor pertambangan. Kedepannya, diharapkan hasil dari penyidikan ini akan membantu mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjadikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan sebagai prioritas utama. (Penulis : Fani Tamzona, Editor : Sinyu Pengkal)