KBO – BABEL.COM ( GORONTALO ) – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, di Gorontalo, Selasa mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Gorontalo Kota
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial YAU, 47, ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
. “Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi,” kata Kompol Leonardo
Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo. Ia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan. Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman
( Sumber: JPNN.COM Editor: KBOBABEL.COM)