KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang), Aliansi Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang telah mengambil langkah berani dengan melaporkan dugaan pungli dan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dengan proyek perbaikan talang air lantai atas Gedung Pasar Pagi dan praktik pungli di Pasar Pagi Pangkalpinang. Dalam menanggapi langkah ini, Rio Armanda Agustian, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), memberikan dukungannya kepada peran masyarakat dalam mengawasi pemerintah.
Rio Agustian menjelaskan bahwa kontrol sosial dan peran serta masyarakat dalam pembangunan sangat penting untuk memastikan pemerintah yang bersih dan transparan. Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang adalah contoh nyata dari upaya masyarakat untuk melindungi keadilan dan menjaga prinsip hukum. Mereka telah melaporkan pelanggaran undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku untuk meningkatkan pelayanan publik. Minggu (1/10/2023)
Menurut Rio, partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan pengaduan adalah hak yang fundamental dalam negara demokrasi. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berhak menyampaikan keluhan, saran, atau kritik terhadap upaya pencegahan korupsi.
Rio juga merujuk pada peran serta masyarakat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Meskipun proses hukum memerlukan waktu, Rio percaya bahwa pihak kepolisian akan menjalankan tugas mereka dengan baik dalam menginvestigasi laporan tersebut. Aliansi Peduli Pasar Pagi Pangkalpinang berharap bahwa langkah mereka akan membantu menciptakan pemerintah yang lebih transparan, bersih, dan bebas korupsi di daerah tersebut. (KBO Babel)