Tambang Timah Ilegal di Laut Penagan Bangka, Tantangan Bagi Penegak Hukum

KBO-BABEL.COM, Bangka, – Laut Penagan, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, menjadi saksi dari aksi ratusan penambang ilegal yang beroperasi tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang tegas. Meskipun aktivitas penambangan di wilayah hutan bakau ini telah menjadi buah bibir di Pulau Bangka, aparat penegak hukum (APH) belum berhasil memberikan sanksi kepada para pelaku. Akibatnya, para penambang dan pemilik ponton TI di lokasi tersebut terus menggarong sumber daya alam Laut Penagan dengan dalih mencari nafkah.

Kapolsek Mendobarat, Iptu Defriansyah, mengakui bahwa pihaknya telah menghimbau para penambang dan pemilik ponton TI agar menghentikan aktivitas mereka. Namun, himbauan tersebut, bersama dengan spanduk larangan yang telah dipasang di sekitar lokasi penambangan, sepertinya diabaikan oleh para penambang. “Kita sudah sering memberikan himbauan dan peringatan agar menghentikan aktivitas penambangan pasir timah di lokasi tersebut,” kata Iptu Defriansyah.

Bacaan Lainnya

Meskipun upaya telah dilakukan, belum ada perubahan yang signifikan. Kepolisian telah berkoordinasi dengan Polairud dan Polres Bangka, serta Direktorat Pol Airud Polda Babel, tetapi upaya-upaya tersebut belum mencapai hasil yang diharapkan.

Sekretaris Desa Penagan, Subiantoro, menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin kepada para penambang ini. Menurutnya, tanggung jawab untuk menambang berada pada pemilik ponton dan pekerja TI masing-masing. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun, dan pihak desa juga tidak terlibat dalam aktivitas penambangan di sana,” ujar Subiantoro.

Namun, aktivitas penambangan ilegal di Laut Penagan terus berlangsung dengan terang-terangan, bahkan merusak ekosistem hutan bak

au di tepi pantai. Sebagian besar pemilik ponton dan pekerja TI berasal dari Desa Penagan, sementara yang lain datang dari luar desa.

Proses penjualan timah hasil tambang juga telah dilakukan oleh kolektor atau cukong seperti Parman, seorang penduduk setempat, dan As, seorang cukong yang berasal dari Sungailiat, Kabupaten Bangka. Meskipun nama-nama ini muncul dalam konteks aktivitas penambangan ilegal, mereka belum memberikan konfirmasi resmi.

Sementara itu, di tengah deru mesin TI dan mesin pekerja yang sedang merakit ponton baru, aktivitas penambangan ilegal terus berlanjut dengan semangat tinggi. Mo, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa jumlah ponton yang beroperasi di Laut Penagan mencapai ratusan. “Jumlah ponton yang diizinkan di sini dibatasi hingga 200 ponton. Jika Anda ingin bergabung, segeralah bergerak dan hubungi Pian. Semuanya aman, mungkin Anda juga ingin mencoba kegiatan TI di sini,” ungkap Mo.

Kini, masyarakat dan lingkungan sekitar Laut Penagan menantikan langkah berani dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Bangka, untuk mengatasi aktivitas penambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan bakau. Diperlukan tindakan tegas dan ketegasan dalam menindak para pelaku penambangan ilegal untuk melindungi keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam yang semakin terancam. (Sumber : Tim Jobber, Editor : KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *