KBO Babel.Com (Bangka) – Kawasan laut di Desa Penagan kembali menjadi saksi bisu dari aktivitas tambang timah ilegal yang merusak. Bahkan, hutan bakau yang berperan sebagai pelindung alami pesisir dari erosi dan gelombang besar juga menjadi korban keganasan para penambang ilegal ini.
Aktivitas tambang timah ilegal di Laut Penagan telah berlangsung selama satu bulan tanpa ada upaya penertiban yang signifikan, baik dari pihak Desa Penagan maupun aparat penegak hukum (APH). Para pelaku tampaknya beroperasi dengan bebas di perairan tersebut, meskipun mereka telah melakukan tindakan ilegal yang merusak hutan bakau yang seharusnya dilindungi.
Pantauan Jejaring Media ini dan beberapa rekan media di lapangan mengungkapkan bahwa ada beberapa pekerja yang sedang membuat ponton tambang timah ilegal baru di pinggiran pantai. Selain masyarakat Desa Penagan, juga terdapat masyarakat dari luar yang terlibat dalam aktivitas tambang di perairan Laut Penagan.
“Biasanya mereka yang dari luar menggunakan atau pakai nama warga di sini,” ungkap seorang warga yang turut prihatin dengan situasi ini.
Jumlah ponton yang telah aktif di perairan Laut Penagan mencapai ratusan. Meskipun seharusnya dibatasi hanya 200 ponton, namun pengawasan yang tidak memadai memungkinkan aktivitas tambang ilegal terus berlanjut. Para pemilik ponton ini menjual pasir timah hasil tambang mereka kepada beberapa cukong, salah satunya adalah seorang bernama Parman.
Sekretaris Desa Penagan, Subiantoro, awalnya mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal ratusan ponton di Laut Penagan. Namun, kemudian dia mengakui mengetahui aktivitas tersebut, meskipun pihak desa tidak terlibat dalam memberikan izin atau mengawasi aktivitas tambang.
Ketika ditanya apakah ada setoran yang diberikan oleh penambang kepada desa, Subiantoro dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada setoran apapun yang diterima oleh desa dari aktivitas tersebut.
Kapolsek Mendobarat, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sudah sering memberikan himbauan dan peringatan terkait aktivitas tambang ilegal di perairan Laut Penagan. Mereka juga telah memasang spanduk himbauan agar masyarakat tidak melanjutkan aktivitas tersebut.
Namun, aktivitas tambang ilegal ini masih berlanjut tanpa hambatan, dan tantangan penegakan hukum terus berlanjut. Salah satu kolektor timah yang dikenal sebagai Parman, yang juga disebut sebagai penampung dan pembeli pasir timah, pada saat ditemui oleh awak media, tidak berada di rumahnya.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal di Laut Penagan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Hutan bakau yang rusak adalah pertahanan alamiah pesisir terhadap bencana alam seperti erosi dan gelombang besar. Masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya alam ini juga terancam oleh aktivitas ini.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi. Selain itu, perlu kerja sama dengan komunitas lokal dan pemilik ponton untuk menemukan solusi yang berkelanjutan untuk masalah ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat. (Penulis ; M. Taufik, Editor ; Sinyu Pengkal)