KBO-BABEL.COM (Bangka) – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terancam dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Hal itu dilakukan setelah ketiganya tersandung dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di Desa Bikang dan divonis bersalah.
Ketiganya Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali masing-masing divonis satu tahun penjara.
Hal itu dilakukan setelah ketiganya tersandung dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ganti rugi lahan kantor Camat Toboali, di Desa Bikang dan divonis bersalah.
Vonis ketiganya dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023) silam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno menegaskan saat ini status ketiganya terancam dikenakan PTDH alias dipecat.
Setelah pihaknya menerima salinan putusan pidana dari pengadilan terhadap ketiganya. Dengan vonis satu tahun penjara dan pengembalian uang ganti rugi.
“Kita proses untuk PTDH,” ujar Suprayitno kepada Bangkapos.com, Selasa (29/8/2023).
Menurut Suprayitno, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum ketiga terdakwa.
Dari hasil putusan pengadilan tersebut, pihak terdakwa menerima seluruh putusan dan tidak mengajukan banding. Setelah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, BKPSDMD baru berani memproses PTDH.
Sejauh ini pihaknya telah bersurat ke pemerintah pusat. Di mana kini tengah menunggu surat rekomendasi pemberhentian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluar.
“Sesuai ketentuan apabila sudah inkrah selanjutnya adalah PTDH. Kita sudah menyampaikan surat (Rekomendasi pemecatan) ke BKN dan sudah keluar. Sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemenpan-RB,” jelas dia.
Lebih jauh ungkapnya, ada beberapa kriteria pihaknya mengajukan proses pemecatan. Sebagaimana regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat.
Begitu pula dengan ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Karena dua perkara tersebut telah diatur jelas dalam regulasi yang telah ditetapkan.
“Jadi PTDH ini ketentuannya itu kalau menyangkut tindak pindahnya korupsi dan tidak memandang waktu (Vonis), sama dengan narkoba,” paparnya.
Meskipun telah diproses untuk pemecatan kata Suprayitno, ketiganya masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen. Karena saat sampai sejauh ini mereka masih berstatus sebagai PNS aktif. Dirinya menegaskan, apabila surat rekomendasi telah keluar maka pemecatan akan segera dilakukan.
“Mereja masih menerima gaji sebesar 50 persen. Mudahan-mudahan kalau surat dari Menpan-RB sudah keluar dalam waktu segera kita akan eksekusi,” kata Suprayitno.
(Sumber: Bangkapos.com/Publishare: KBO Babel)