KBO-BABEL.COM (JAKARTA) – Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD mengungkap peredaran senjata api ilegal. Dalam kasus ini, tersangka warga sipil mencatut identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Identitas palsu artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 44 pucuk senjata diamankan. Terdiri dari senjata api pabrikan, air gun, hingga airsoft gun.
“Kemudian kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun,” ujarnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan 70 pucuk senpi ilegal telah disita.
Senjata ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.
“Dari tersangka yang mencatut identitas TNI AD ini sudah kita sita sebanyak 44 pucuk senjata api ilegal,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyita puluham pucuk senpi ilegal yang dijual melalui e-commerce.
“Yang ini kita sita 26 pucuk, pengembangan dari kasus jual beli senpi di e-commerce. Semuanya (tersangka) sipil, termasuk yang mencatut TNI AD itu juga sipil,” imbuhnya.
Tak sampai di sana, Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus jual beli senjata api ilegal tersebut. Dalam kasus ini, tersangka menjual senjata api ilegal melalui marketplace.
Para pelaku diketahui menjual senjata api pabrikan, hingga senjata api yang dimodifikasi dari air gun.
“Jual beli melalui platform e-commerce. Di sana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun,” jelasnya.
Total sebanyak 26 pucuk senjata kembali diamankan Polda Metro Jaya.
“Ternyata senjata air gun bisa dimodifikasi menjadi senjata api, dengan cara mengganti laras, mengganti onderdil yang ada di dalamnya, kemudian ini kita temukan di pabrik Semarang dan Sumedang. Selanjutnya, kita bisa menyita sampai sekarang 25 pucuk senpi,” imbuhnya.
Dalam kasus peredaran senpi ilegal ini, polisi menangka0 10 tersangka. Seluruhnya adalah warga sipil.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api ilegal ini.
“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” ujar Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).
Dari 10 tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah tersangka R alias B yang merupakan residivis. Tersangka R juga diketahui menjual senpi ilegal melalui e-commerce kepada teroris DE (28), karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Bekasi beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri dalam kasus ini. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka R ini menjadi pintu masuk (entry point) Polda Metro Jaya dalam mengungkap peredaran senpi ilegal di kalangan sipil.
“Pelaku kita tangkap kemarin karena ini delik umum, penyuplai FNC dan G2 Combat sudah kita tangkap. Ini dari kalangan sipil,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (21/8).
“R alias B adalah penjual senjata ke DE, seperti senjata panjang FNC dan G2 Combat,” tambah Hengki.
(Sumber: detiknews/Publishare: KBO Babel)