Kekecewaan Kolonel Terhadap Mayor Dedi yang Geruduk Mapolrestabes Medan

Foto: Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI.

KBO-BABEL.COM (MEDAN) – Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Mapolrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI untuk mendesak agar polisi membebaskan tersangka mafia tanah.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian kecewa kepada Mayor Dedi Hasibuan karena telah menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Kolonel Riko menyampaikan bahwa kedatangan puluhan anggota TNI ini menanyakan perkembangan kasus Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ), yakni saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Kapendam juga menyesali terkait Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim untuk mendampingi Mayor Dedi Hasibuan.

“Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan,” pungkas Kapendam I Bukit Barisan.

Dalam video yang viral tampak anggota TNI masuk dan mengepung Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa di ruang penyidik lantai dua gedung Sat Reskrim.

Anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin, ini datang sekitar pukul 14:00 WIB.

Pantauan di lokasi, mereka berulang kali keluar masuk ke gedung sambil membanting pintu masuk.

Terlihat, Kompol Fathir berdiri dikelilingi personel TNI berseragam loreng dan berseragam preman.

Salah satu pria yang diduga anggota TNI berpakaian preman terlihat seperti mengancam akan menghancurkan Polrestabes Medan.

Kemudian, dia juga menyatakan tidak akan pulang sebelum keinginan mereka dituruti lantaran kehadiran mereka disebut perintah komandannya.

“Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini,” kata pria diduga anggota TNI berpakaian preman, di lokasi, Sabtu (05/8/2023).

Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan.

Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengungkapkan penyebab kedatangan puluhan anggota TNI untuk koordinasi.

Ia mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dengan sejumlah anggota ke Polrestabes Medan untuk berkoordinasi terkait status penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ).

Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

“Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor Kasat Reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan ARH dalam kapasitas saudara Mayor Hasibuan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Minggu (6/8/2023) dini hari.

Hadi mengatakan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan dan beberapa anggotanya untuk mengetahui sejauh mana proses hukum terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya.

“Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum. Pada prinsipnya Kepolisian Profesional dalam menegakan Hukum berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya seraya menambahkan masyarakat, rekan-rekan TNI, siapapun datang ke kantor polisi itu hal yang biasa.

“Kami TNI Polri Solid, setiap Hal selalu dikoordinasikan dengan baik,” seraya Kombes Hadi menambahkan bahwa tugas Polisi sebagai pelayan kepada semua pihak.

Mayor Dedi Hasibuan, merupakan personel TNI AD dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan.

Mayor Dedi Hasibuan juga merupakan penasehat hukum Kodam i Bukit Barisan.

Selain aksinya menggeruduk Mapolrestabes Medan yang jadi sorotan, arogansi Mayor Dedi Hasibuan yang mencecar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa juga viral.

Dengan nada tinggi, Mayor Dedi Hasibuan langsung membentak Kompol Teuku Fathir Mustafa.

“Saya tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan kami hadirkan (ARH),” kata Dedi dengan nada kesal.

“Sekarang gini, tadi bapak sampaikan, sekarang saya yang menyampaikan,” ujar Fathir

“Kemudian yang kedua penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan, ada lagi tiga Laporan polisi lainnya pak Hasibuan,” sambungnya.

Dedi mengaku kesal terhadap Kasat Reskrim, karena ada dua pelaku dalam kasus tersebut namun yang satunya ditangguhkan.

“Ya kenapa profesor (salah satu terlapor) itu di tangguhkan?,” tanya Dedi lagi.

“Saya jelaskan dulu,” kata Fathir namun ucapannya langsung di potong oleh Dedi.

“Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan, kenapa ada diskriminasi,” ucap Dedi.

“Tidak ada diskriminasi,” jawab Fathir dengan tenang.

“Loh kenapa profesor itu ditanggungkan!,” bentak Dedi lagi.

“Ini ada tiga LP lagi bapak,” kata Fathir.

“Pak, yang namanya 3 LP, 10 LP kan sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum tetap, saya bicara dulu, situ diam dulu,” bentak Dedi lagi.

“Pada saat bapak akan menegakkan hukum, kita dukung kita support,” ujarnya.

“Dukung kami makanya,” kata Fathir.

“Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja,” ucap Dedi.

“Yang bersangkutan ini ada tiga LP,” beber Fathir

“Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah,” kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.

Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.

“Terus 3 LP lagi bagaimana?,” Tanya Fathir.

“Kami dukung,” jawab Dedi.

“Kekmana bapak mendukungnya?,” Tanya Fathir lagi.

“Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur,” jawab Dedi.

Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.

Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.

“Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) ‘ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes’ kenapa tersangka nya di keluarkan,” kata Fathir.

“Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya,” ungkapnya.

“Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas,” ucap Dedi.

“Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum,” bebernya.

“Mau menangguhkan kok kekgini caranya?,” Tanya Fathir lagi.

“Loh saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini,” ujar Dedi.

“Yasudah terimakasih kalau mau silahturahmi saya terima,” ungkap Fathir.

“Makanya kami mau negakkan hukum, proses hukum tetap jalan tapi tolong dong ini ada penangguhan penahanan,” ucap Dedi lagi dengan nada tinggi.

“Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum,” tutur Fathir.

“Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan,” jawab Dedi.

“Ini kan sekarang sedang kami tangani,” ungkap Fathir.

“Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan,” tegas Dedi.

“Bapak memaksakan kehendak ini,” kata Fathir.

“Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu,” bentaknya.

“Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu,” kata Fathir dengan sikap tenangnya.

“Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja,” bentak Dedi lagi.

“Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab,” kata Fathir lagi.

“Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda,” imbuh Dedi.

“Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya,” ujar Dedi dengan nada sepele.

“Bapak datang tiba-tiba,” jawab Fathir.

“Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit,” debat Dedi lagi.

Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.

“Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan,” beber Fathir.

Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.

“Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan,” ucap Dedi lagi.

“Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada,” tegas Fathir.

“Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini,” tukas Dedi.
(Sumber: SURYA.CO.ID/Publishare: KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *