KBO-Babel.COM (JAKARTA) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini akan periksa 8 orang saksi terkait transaksi keuangan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
“Delapan orang (diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ramadhan belum merinci identitas saksi yang akan diperiksa. Dirinya hanya mengatakan kedelapan saksi itu berasal dari Yayasan Al-Zaytun.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal memintai keterangan dari yayasan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi dalam perkara itu. Whisnu mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 saksi pada pekan ini.
“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” kata Whisnu saat dihubungi, Senin (24/7).
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim. Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang.
Sebagai informasi, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang. Terkini, Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut.
(Sumber: detiknews/Publishare: KBO Babel)