KBO-Babel.COM (JAKARTA) – Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) menabrak rombongan pesepeda di daerah Sudirman, Jakarta Pusat di depan Gedung Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (22/7/2023) pagi.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum POM TNI Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad membenarkan pelaku merupakan anggota TNI AL.
Fuad mengatakan, pelaku telah dibawa ke Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Pomal Lantamal) III Jakarta untuk diperiksa.
“Perkaranya sudah ditangani dan sedang berproses hukum,” kata Fuad saat dihubungi, Senin sore.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
“Kami melaporkan terlapor dengan Pasal 311 Ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutur Dian.
Laporan itu diterima oleh Penyidik POM Lantamal III dengan Laporan Polisi bernomor LP.46/V-2/V/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
“Karena (terlapor) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” lanjut dia.
Kuasa hukum korban, Dian Justian Ibrahim, mengatakan rombongan sepeda sedang melintas dari arah Gelora Bung Karno (GBK) menuju Bundaran HI. Anggota TNI AL yang merasa lajunya terhalang pun membunyikan klakson panjang.
“Tiba-tiba dari belakang rombongan terdengar raungan suara motor dan klakson panjang serta teriakan agar pesepeda minggir,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Namun, tiga pesepeda tak sempat meminggirkan kendaraannya sehingga tertabrak oleh sepeda motor Kawasaki LX 150 H yang dikendarai pelaku.
“Pengendara memakai jaket putih, celana jeans biru dan helm berwarna biru,” lanjut Justian.
Usai menabrak pengendara sepeda, pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Untungnya, salah satu saksi sempat melihat pelat nomor sepeda motor yang dikendarai pelaku, yakni B 3700 PCY.
Akibat tabrakan itu, ketiga korban mengalami luka di bagian lutut, wajah, kepala, dan pinggang. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan pertolongan medis.
Justian menambahkan, korban, saksi, dan kuasa hukum, telah menjalani pemeriksaan di Kantor POM Lantamal III, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/7/2023).
“Sudah diperiksa secara estafet selama 13 jam,” imbuh Justian.
Ke depannya, tim kuasa hukum korban akan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kepada teman-teman pesepeda untuk tetap berperilaku santun dan sopan, serta saling menghargai dengan pengguna jalan lain,” tutup dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Publishare: KBO Babel)