KBO-Babel.COM (JAKARTA) – Sudah hampir tiga tahun tersangka kasus penipuan uang proyek Muzir Effendi alias Asiang (46) belum juga tertangkap. Hingga saat ini, tersangka masih status Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatra Utara (Sumut).
Muzir Effendi ditetapkan DPO Direskrimum Polda Sumut, 26 Juli 2021. Tersangka diduga melakukan penipuan uang proyek jembatan dan perumahan PTPN VI terhadap korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Mei Mei. Dimana korban mengalami kerugian Rp4,5 miliar.
“Penyidik Polda Sumut belum berhasil menangkap DPO penipuan. Tersangka masih dalam pencarian. Kami berharap tersangka segera ditangkap,” kata kuasa hukum Mei Mei, Iskandar Halim SH MH, Kamis (22/6/2023).
Iskandar mengatakan, polisi masih mencari keberadaan lokasi DPO tersebut.Mohon kepada Kapolri dan Kapolda Sumut atensinya menangkap DPO. “Karena korbannya adalah seorang IRT. Korban juga berharap tersangka segera ditangkap,” jelas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, tersangka ini sangat licik. Tersangka menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) daerah Jambi, sedangkan tersangka tinggal di Medan, Sumut. Jika tidak dilakukan penangkapan terhadap tersangka maka akan banyak memakan korban penipuan.
“Kita berharap kepada Polda Sumut dan jajarannya menangkap tersangka.Jika tidak dilakukan penangkapan akan preseden buruk jika DPO tidak ditangkap dan diprosss secara hukum,” terang Iskandar.
Peristiwa itu dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor :LP/1919/X/2020/SUMUT/SPKT III, tgl 05 Oktober 2020. Pelapor atas nama Mei Mei tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUH Pidana.
Kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor : SP-Sidik /51/I/2021/ Direskrimum, tanggal 29 Januari 2020. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO /R/65/VII/2021/Direskrimum, Tanggal 26 Juli 2021. Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP Kap/166/VII/2021/ Direskrimum Tanggal 26 Juli 2021.
(Anhar Rosal)