KBO-Babel.COM (JAKARTA) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait akses publik atas dokumen hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, sebagaimana putusan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KIP) RI maka Kemenkeu wajib membuka laporan audit BPKP terkait JKN-BPJS kepada publik yang telah mengabulkan Permohonan Pemohon Informasi yaitu Indonesian Corruption Watch (ICW).
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha menyebutkan bahwa ini bukti integritas dan kualitas Putusan Komisi Informasi Pusat.
“Apapun keputusan PTUN pada prinsipnya Komisi Informasi Pusat akan menghargai terlebih posisi KI Pusat bukan tergugat. KI Pusat dengan Kemenkeu kan sesama Lembaga Negara jadi bukan dalam posisi tergugat. Putusan kami yang diuji di PTUN bukan lembaganya, namun tentu ini menjadi *bukti bahwa kolega saya para Komisioner KI Pusat yang jadi Majelis Komisioner dalam persidangan yang memutus putusan tersebut punya integritas tinggi. Integritas para Komisioner di KI Pusat memang faktor utama putusan yang berkualitas dari proses Penyelesaian Sengketa Informasi.*”