KBO-Babel.COM (Jakarta) – Unit Reskrim Polsek Tamansari meringkus dua orang polisi gadungan berinisial SO (67) dan SN (29), yang kerap beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan keduanya ditangkap setelah menakut-nakuti dua anak di bawah umur dengan mengaku-aku sebagai polisi.
“Kedua pelaku polisi gadungan ini berinisial SO (67) dan SN (29) kerap mengaku sebagai polisi (polisi gadungan), kemudian menakuti korbannya, lalu mengambil barang milik korban,” ujar Adhi.
Adhi mengatakan saat itu Aiptu Sumantri sedang berpatroli di kawasan Kota Tua saat Operasi Ketupat Jaya 2023. Kecurigaan Aiptu Sumantri bermula disaat melihat korban ketakutan saat diikuti oleh kedua pelaku.
“Anggota tersebut curiga terhadap korban yang saat itu terlihat raut wajahnya ketakutan dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan,” tutur Adhi.
Selain itu, Adhi menjelaskan korban diancam menggunakan garpu dan ditembak oleh pelaku jika kabur. Korban pun merasa takut terpaksa menuruti kemauan pelaku.
“Para korban dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adik pelaku. Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku. Karena merasa takut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adik pelaku,” jelas Adhi.
Adhi menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku sering melakukan aksinya di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah.
“Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah, Jakarta Barat,” ucap Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan modus pelaku mencari korban yang masih remaja
“Modusnya, pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung,” terangnya.
Olaf menjelaskan pelaku berpura-pura menjadi polisi dan mengincar para remaja untuk dirampas ponselnya.
“Mereka berpura-pura menjadi polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan,” sambungnya.
Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu jaket bermotif loreng, 1 buah HT, dan tas pinggang pelaku.
Para pelaku dikenai Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 80 juncto 76(c) UU Nomor 35 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.