Mantan Bupati Probolinggo Narapidana Korupsi Dipindah ke Lapas Surabaya

Foto : Proses pemindahan narapidana Hasan Aminuddin dari Rutan Surabaya menuju ke Lapas Surabaya, Senin (17/4/2023).

KBO-Babel.COM (Sidoarjo) – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Kelas I Surabaya.

Mantan Bupati Probolinggo berinisial HA ke Lapas Kelas I Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan HA dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal.

“Dipindah untuk program pembinaan yang lebih optimal karena yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana,” ujar Imam, Senin (17/ 4/2023).

Imam menjelaskan Jaksa dari KPK yang mengajukan pemindahan tempat penahanan HA, karena tidak ada upaya hukum lanjutan.

“Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelasnya.

Sebagai tempat penahanan HA sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. HA akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas.

“Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.

Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima HA dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. HA masih menempuh upaya hukum lanjutan, dan ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng.

“Selama di sini, HA mengajukan banding dan kasasi,” jelasnya.

Hendra mengatakan ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi yang harusnya HA akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu.

“Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.

Tanggal 31 Agustus 2021, HA ditahan penyidik KPK. Tanggal 2 Juni 2022, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Tanggal 8 Juni 2022, HA mengajukan banding, sedangkan tanggal 9 Juni 2022 jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding. Tanggal 11 Agustus 2022, Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Tanggal 14 Juli 2022, HA dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya. Tanggal 2 September 2022, Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi. Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tanggal 17 April 2023, Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung dan memindahkan HA ke Lapas Kelas I Surabaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *