KBO-Babel.COM (Pekanbaru) – Aliansi Muda Riau Bersatu (AMU) akan melaporkan terduga HR oknum kepolisian di wilayah Kabupaten Meranti diduga menjalankan bisnis perambahan hutan tanpa izin.
HK sapaan akrab, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa akan melaporkan oknum APH tersebut ke Polda Riau dan Mabes Polri.
“Ia benar kita akan laporkan APH ini atas dugaan bisnis ilegalnya, kita sudah siapkan alat bukti seperti foto dan video dll. Kita akan serahkan ke Polda Riau dan Mabes Polri untuk bisa ditindaklanjuti,” ujarnya kepada awak media. Sabtu (15/4/2023).
Tambahnya, kita juga mendalami infomasi kemana kayu – kayu itu dipasarkan. Aturan yang dilanggar undang – undang no. 18 tahun 2018 ancaman maksimum 15 tahun penjara dan perkap no 9 tahun 2017 pasal 2 ayat 1 dan 2″.
Kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan bahwa oknum HR tersebut membenarkan pernah melakukan bisnis tersebut, walaupun katanya ada izin namun kami meyakini laporan kami,” tutup HK.