Beberapa Kali Mangkir Ketua Tambang Timah Rakyat Bangka Belitung di Tangkap Paksa

Foto : Illustrasi

KBO-Babel.COM (Pangkalpinang) Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elin Dwi Jupriansyah diduga terkait penambangan timah secara ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar di Kabupaten Bangka Tengah. Elin Dwi Jupriansyah ditangkap secara paksa oleh polisi di kediamannya di Apartemen Mediterania Gajah Mada di Jakarta.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Djoko Yulianto mengatakan Elin sudah beberapa kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah hadir. Akhirnya keputusan jaksa untuk melakukan pencarian terhadap Ellin.

Bacaan Lainnya

“Setelah itu kita upayakan pemeriksaan dengan memanggil tersangka secara resmi. Sudah beberapa kali pemanggilan namun yang bersangkutan tidak pernah hadir alias mangkir. Setelah jaksa menyatakan P21, kita langsung lakukan pencarian,” Katanya.

Djoko mengatakan Elin sudah beberapa kali mangkir saat ada panggilan dari pihak kepolisian.

“Kita lakukan upaya paksa dikarenakan yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik,” Katanya.

Djoko menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dibekali surat penangkapan dan surat resmi lainnya.

“Saat ditangkap kita didampingi oleh petugas keamanan apartemen. Kita bahkan menunggu tersangka pulang ke kediamannya hingga 24 jam. Petugas kita juga sudah dibekali surat penangkapan dan surat resmi lainnya. Tidak benar kita menculik,” Jelasnya.

Akhirnya, Elin Dwi Jupriansyah dengan pasal berlapis yakni Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pasal 158 Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Paling lama Minggu depan, tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke JPU. Sementara tersangka Elin sudah kita tahan di Rutan Polda Bangka Belitung,” Katanya.

Sumber : TEMPO.CO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *