SD Negeri 55 Gedong Tataan Pesawaran Di Duga Masih Ada Tradisi Pungli

KBO-BABEL.COM (Lampung) – || Di jaman sulit sekarang masih ada aja pungli di dunia pendidikan, hal ini pihak hukum dan instansi terkait harus di tindak lanjuti serta perlu di proses.

Maraknya pungutan liar yang terjadi disekolah sekolah saat ini tentunya sangatlah dikeluhkan oleh pihak wali murid apalagi yang terjadi di sekolah sekolah Dasar yang seharus pihak sekolah dan para dewan guru dapatlah Mendukung dan mensukseskan salah satu program pemerintah.

Bacaan Lainnya

Yaitu program Wajib belajar sembilan (9) tahun dengan Memfasilitasi para anak bangsa agar dapat melaksanakan wajib belajar 9 tahun tersebut
Pemerintah dengan menggelontorkan anggaran dana Biaya operasi sekolah (BOS) adalah untuk membantu biaya operasi sekolah agar bisa meringankan Beban para orang tua wali murid, dan para anak didik, sehingga pungutan liar(Pungli) disekolah bisa dikurangi dan bisa dibrantas untuk itu presiden Republik indonesia
(RI) untuk memberantas Dugaan pungli (pungutan liar) yang terjadi disekolah sekolah presiden mengeluarkan Pepres
Peraturan presiden no 87Tahun 2016.

Namun masih banyak sekolah yang melakukan pungutan pungutan yang sifat menentukan nominal dan harus (Wajib), Senin (8/8/2022).

Sementara Kementerian Pendididikan Dan kebudayaan Republik Indonesia Telah mengeluarkan peraturan nomor : 44 Tahun 2012 yang mengatur tentang pungutan pungutan yang ada di kesatuan pendidikan di sekolah.

Antara lain yang berbunyiamtara lain :
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Namun sangat disayang kan hal ini masih terjadi dugaan pungli di kesatuan pendidikan sekolah dasar negeri SDN 55 Gedong tataan kabupaten pesawaran Dimana wali murid dipungut uang 50 ribu Untuk biaya perpisahan dan uang 10.000 Ribu rupiah untuk cindera mata guru yang akan pensiun padahal mereka adalah memang abdi negara (PNS) yang Sudah mendapat gajih tunjangan dari Pemerintah.

dan biaya foto copy buku PJOK sebesar 22 000ribu rupiah sampai 25 000 ribu rupiah.

Hal ini sangat dikeluhkan oleh salah satu wali murid yang berinisial (Ty) yang anaknya lulus di tahun ini kepada awak media dirinya membenarkan kalau dirinya diminta sokongan atau dipungut uang perpisahan sebesar Rp 50 ribu rupiah, jelasnya.

Dilain sisi wali murid yang berinisiak (ND) kepada awak media dirinya juga Diminta sokongan uang sebesar 10.000 Rupiah guna untuk membeli cendera mata pada salah satu dewan guru yang akan pensiun, ungkap ND.

Selang beberapa hari kami pihak media datang kesekolah SD negeri 55 Gedong Tataan untuk minta konfirmasi kepada pihak kepala sekolah pada hari senin (8/8/2022) sekitar pukul 9.30 wib.
Sementara yang berinisial (SR) selaku kepala sekolah SD Negeri 55 gedong tataan enggan dikonfirmasi.

Serta menyerahkan hak jawab nya kepada salah satu dewan guru yang ada di SD Negeri 55 gendong tataan tersebut(By)

Hal pungutan itu pun dibenarkan oleh (BY) dan yang memungut pun saya katanya (BY) uang perpisahan 50 000,tersebut dan terkait sokongan uang sebesar 10.000, pun saya yang memungut itu pun buat beli cendera mata.

Salah satu dewan yang akan pensiun dan hal itu pun sudah tradisi di sekolah ini dengan alasan untuk mendidik dan melatih anak murid untuk bisa belajar mengharga terkait itu Melanggar aturan atau tidak itupun saya nggak tau, tutupnya. (Wis 389 Her).

(Publishare : Jeff KBO-BABEL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *